Dasar hukum asuransi syariah terletak pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu Al-Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas. Prinsip-prinsip tersebut memberikan dasar untuk pengembangan konsep asuransi syariah sebagai alternatif dari asuransi konvensional yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Prinsip pertama adalah prinsip Keadilan (Al-‘Adl). Asuransi syariah didasarkan pada prinsip keadilan dalam konsep bagi hasil antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Bagi hasil tersebut dibagi secara adil antara kedua belah pihak berdasarkan persentase yang telah disepakati sebelumnya.
Prinsip kedua adalah prinsip Tanggung Jawab Sosial (Al-Mas’uliyyah Al-Ijtimaiyyah). Asuransi syariah tidak hanya bertujuan untuk memberikan manfaat finansial bagi peserta, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan kemanusiaan yang luas kepada masyarakat. Asuransi syariah juga didasarkan pada prinsip saling membantu (Ta’awun) antara peserta asuransi, sehingga dapat membantu meringankan beban finansial mereka dalam menghadapi risiko.
Prinsip ketiga adalah prinsip Keberkahan (Al-Barakah). Asuransi syariah didasarkan pada prinsip keberkahan, yaitu bahwa manfaat yang diterima oleh peserta asuransi berasal dari sumber-sumber yang halal dan bersih. Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus menginvestasikan dana peserta asuransi pada proyek-proyek yang halal dan produktif, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Prinsip keempat adalah prinsip Kepastian (Al-Yaqin). Asuransi syariah didasarkan pada prinsip kepastian, yaitu bahwa peserta asuransi harus memperoleh jaminan perlindungan finansial yang pasti dan jelas dari perusahaan asuransi.
Prinsip kelima adalah prinsip Kebebasan (Al-Hurriyyah). Asuransi syariah didasarkan pada prinsip kebebasan, yaitu bahwa peserta asuransi harus memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan jenis perlindungan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.
Dasar hukum asuransi syariah juga dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Quran dan Hadis, yang menunjukkan pentingnya saling membantu, keadilan, dan keberkahan dalam kehidupan manusia. Sebagai contoh, ayat Al-Quran berikut ini:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga memberikan pandangan mengenai perlindungan asuransi dengan berpesan kepada para sahabatnya untuk saling membantu dan memberikan perlindungan finansial kepada satu sama lain.